Kasus Bos Kontraktor Semarang, Tak Bayar Pajak, Hukuman Penjara Menanti
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim penyidik Kanwil DJP Jateng I bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah memberikan ultimatum remedium kepada tersangka pidana pajak berinisial MY.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (7/7).
Tindakan upaya terakhir itu merupakan penyidikan pidana pajak yang termasuk bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak telah diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran," tutur Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Teguh menyebut penyerahan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
"Namun, tersangka MY tidak melakukan hal tersebut, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," ungkap Teguh.
Bahkan, menurutnya dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Karena sengaja tak membayar pajak pada 2017, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, akibatnya bos kontraktor di Semarang dijebloskan ke Lapas Kedungpane.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News