Kasus Bos Kontraktor Semarang, Tak Bayar Pajak, Hukuman Penjara Menanti
Pihaknya menyatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap dapat memberi efek jera bagi wajib pajak serta tak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
"Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan," ucapnya.
Tersangka MY merupakan Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama (TJUP). Dia beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Semarang lantaran berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.
"Tersangka dilakukan penahanan dan kami titipkan ke Lapas Kedungpane," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman.
Sebagai Direktur PT TUJP, tersangka terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.
Namun, MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Karena sengaja tak membayar pajak pada 2017, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, akibatnya bos kontraktor di Semarang dijebloskan ke Lapas Kedungpane.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News