Bos Kontraktor Semarang Ditangkap, Kasusnya Lumayan Berat

Jumat, 08 Juli 2022 – 20:54 WIB
Bos Kontraktor Semarang Ditangkap, Kasusnya Lumayan Berat - JPNN.com Jateng
Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP Jateng kepada Kejari Semarang. Foto: Humas DJP Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jateng menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

MY pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, Jumat (8/7). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan tersangka telah merugikan negara senilai Rp 1.316 miliar. 

"Sudah ditahan, tersangka merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan (kontraktor)," katanya dalam keterangan tertulis. 

Menurutnya, tersangka melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT (surat pemberian tahunan) masa PPh badan tahun pajak 2017. 

Tersangka juga diduga memberikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 

"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1.316.435.441,00," imbuhnya. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng, I Teguh Setyobudi Suwondo menyebut setelah diserahkan beserta barang bukti, pihaknya akan melanjutkan ke tahap penuntutan. 

Seorang bos kontraktor Semarang ditangkap DJP Jateng dan diserahkan kepada Kejari Semarang. Kasusnya lumayan berat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News