5 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Kontraktor Semarang, Nomor 2 Bikin Geregetan
4. Ancaman Penjara Maksimal 6 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar," paparnya.
5. Aparat Penegak Hukum Saling Bersinergi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo menyatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap dapat memberi efek jera bagi wajib pajak serta tak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
"Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan," ucapnya. (mcr5/jpnn).
Ada fakta yang membuat geregetan dari kasus bos kontraktor Semarang yang ditangkap.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News