5 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Kontraktor Semarang, Nomor 2 Bikin Geregetan
"Modus yang digunakan MY adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam SPT masa PPh badan tahun pajak 2017," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman.
2. Negara Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah
Tersangka secara sengaja tidak melaporkan seluruh omzet perusahaan periode Januari hingga Desember 2017. Berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441,00," ucapnya.
3. Langsung Dijebloskan ke Penjara
Iman menyatakan tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kedungpane sembari menunggu penuntutan ditetapkan oleh pengadilan.
"Tersangka dilakukan penahanan dan kami titipkan ke Lapas Kedungpane," kata Iman Khilman.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ada fakta yang membuat geregetan dari kasus bos kontraktor Semarang yang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News