5 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Kontraktor Semarang, Nomor 2 Bikin Geregetan 

Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:40 WIB
5 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Kontraktor Semarang, Nomor 2 Bikin Geregetan  - JPNN.com Jateng
Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP Jateng kepada Kejari Semarang. FOTO: Humas DJP Jateng.

"Modus yang digunakan MY adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam SPT masa PPh badan tahun pajak 2017," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman. 

2. Negara Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah

Tersangka secara sengaja tidak melaporkan seluruh omzet perusahaan periode Januari hingga Desember 2017. Berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. 

"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441,00," ucapnya. 

3. Langsung Dijebloskan ke Penjara

Iman menyatakan tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kedungpane sembari menunggu penuntutan ditetapkan oleh pengadilan. 

"Tersangka dilakukan penahanan dan kami titipkan ke Lapas Kedungpane," kata Iman Khilman. 

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Ada fakta yang membuat geregetan dari kasus bos kontraktor Semarang yang ditangkap.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News