5 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Kontraktor Semarang, Nomor 2 Bikin Geregetan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama (TJUP) berinisial MY dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang.
Tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I bersama dan Ditreskrimsus Polda Jateng memberikan ultimatum remedium kepada tersangka MY. Penyidikan pidana pajak itu termasuk bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (7/7).
Berikut 5 fakta penangkapan tersangka MY yang merupakan bos kontraktor Semarang:
1. Bos Kontraktor Semarang Tak Lapor Pajak
Sebagai Direktur PT TUJP, tersangka terdaftar sebagai wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.
Namun, MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU)Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ada fakta yang membuat geregetan dari kasus bos kontraktor Semarang yang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News