Kios Pasar Tradisional di Solo Dijual Online, Gibran Geram, Ancam Cabut SHP

Jumat, 15 Juli 2022 – 14:40 WIB
Kios Pasar Tradisional di Solo Dijual Online, Gibran Geram, Ancam Cabut SHP - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

Dalam postingan tersebut satu untuk kios di Pasar Nongko (Kios No. 30) dijual dengan harga Rp 225 juta sejak pada 21 Mei 2022.

Sementara satu lainnya merupakan kios di Pasar Ngarsopuro dengan harga Rp 145 juta yang diposting pada 6 Juli 2022. 

"Saya dapat laporan juga dari teman media, kemarin ada tiga lokasi yang dijualbelikan secara online. Lokasinya memang bagus dan harganya memang mahal sekali. Nanti kami tindaklanjuti," tegas Gibran.

Saat ini, Gibran telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri kebenaran postingan jual beli kios pasar tradisional itu. 

"Nanti akan langsung ada teguran. Atau kalau enggak SHP-nya langsung dicabut saja," ujar putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Merujuk Pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang di dalam pasar dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD, dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat dasaran yang sah.

Selanjutnya Pasal 35 ayat 1k menegaskan pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga. 

"Kami koordinasikan dulu dengan OPD pembina, apakah benar ada kejadian seperti itu. Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negata tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," tutur Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (mcr21/jpnn)

Gibran geram dengan ulah oknum yang memperjualbelikan kios pasar tradisional di Solo.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News