Pengakuan Warga di Bong Mojo Solo, Beri Rp 300 Ribu Dapat Tanah 8x4 Meter

Kamis, 14 Juli 2022 – 17:44 WIB
Pengakuan Warga di Bong Mojo Solo, Beri Rp 300 Ribu Dapat Tanah 8x4 Meter - JPNN.com Jateng
Rumah-rumah di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, dibangun berdampingan dengan kuburan Cina, Kamis (14/07/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Kawasan Bong Mojo sebelah Barat, Jebres, Solo, juga dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai kuburan Cina.

Lokasi berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemkot Surakarta itu saat ini tengah menjadi perhatian pascatemuan kasus jual beli tanah secara ilegal di sana.

Pantauan JPNN.com Jateng, Kamis (14/07) siang, ratusan rumah telah berdiri di kawasan Bong Mojo sebelah barat.

Rumah-rumah tersebut berdiri berdampingan dengan makam yang dibangun dengan tradisi masyarakat Tionghoa.

Salah seorang penghuni rumah di kawasan tersebut, Tri Anjarsari mengatakan dirinya sudah meninggali rumah berukuran 8x4 meter di Kawasan Bong Mojo selama 2 tahun.

Dia membangun rumah yang ditempati setelah membayar ganti rugi tanaman kepada seorang kakek sebesar Rp 300 ribu. 

"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya, kan, kasihan terus kasih ganti rugi Rp 300 ribu," tuturnya. 

Tri mengaku bahwa dirinya mengetahui adanya larangan mendirikan bangunan di lokasi Bong Mojo sebelah barat. 

Warga di Bong Mojo Solo mengaku mendapatkan tanah milik Pemkot Surakarta dengan memberi uang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta kepada seseorang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News