Ibu Rumah Tangga di Solo Harus Berurusan dengan Polisi, Begini Kasusnya
jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang ibu rumah tangga berinisial TS (36) warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan.
TS mengaku dapat memberikan dana talangan dengan keuntungan 10 persen dalam jangka bervariasi, yakni per satu minggu dan dua minggu.
Modus TS tersebut berhasil, dia mampu mengelabui 2 korban dan berhasil menggondol uang sebanyak Rp 400 juta.
Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan TS meyakinkan korbannya dengan cara memberitahu kalau suaminya bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank swasta.
TS menerangkan kepada para korban bahwa ada seorang kreditur yang sudah melakukan akad kredit tetapi belum lunas, dan ingin kembali meminjam uang.
"Peminjaman pertama harus dilunasi dulu, kemudian tersangka ini menawarkan kepada korbannya untuk menyetorkan uang dengan janji keuntungan 10 persen," tutur Kombes Ade.
Polisi menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 rumah dan beberapa peralatan alat rumah tangga. Barang bukti tersebut diduga hasil dari tindak kejahatannya. Selain itu ada pula sebuah handphone dan beberapa kartu ATM.
"Saat ini suami tersangka sudah resign dari kantor bank tersebut," kata Kombes Ade.
Seorang ibu rumah tangga di Solo harus dibawa ke kantor Polresta Surakarta. Begini kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News