Ibu Rumah Tangga di Solo Harus Berurusan dengan Polisi, Begini Kasusnya
Kamis, 14 Juli 2022 – 15:55 WIB
Tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tersangka juga dilaporkan di Polsek Sukoharjo dan Karanganyar. Kami mengimbau yang merasa menjadi korban bisa segera melapor ke Polresta Surakarta" katanya. (mcr21/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga di Solo harus dibawa ke kantor Polresta Surakarta. Begini kasusnya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News