Larangan ASN Gunakan Gas Melon, Pemkot Surakarta Merespons
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli elpiji 3 kg atau gas melon.
Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 itu diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengungkapkan pihaknya telah menerima SE dari Pemprov Jateng bernomor 500.2.1/196.
Menurutnya, arahan tersebut tidak hanya berlaku bagi pejabat Pemprov Jateng, melainkan juga untuk pegawai di kabupaten/kota di Jateng.
"Sudah-sudah. Kami menindaklanjuti, kami juga buat surat edaran untuk ASN Pemkot Surakarta, samalah dengan kebijakan Sekda Jateng. Nanti masih tahap buat dulu SE-nya," kata dia saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Kamis (6/2).
"Pokoknya bulan Februari ini segera kami tindaklanjuti," lanjut dia.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menuturkan jika seharusnya aturan larangan ASN membeli gas melon tidak disamaratakan.
Dia mengingat jika di dalam ASN terdapat status PPPK yang memiliki penghasilan lebih rendah dibandingkan PNS.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli elpiji 3 kg atau gas melon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News