Larangan ASN Gunakan Gas Melon, Pemkot Surakarta Merespons

Kamis, 06 Februari 2025 – 12:12 WIB
Larangan ASN Gunakan Gas Melon, Pemkot Surakarta Merespons - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

"Cuma Rp 3 juta di atasnya honorer, kan, itu UMR to. Mestinya tidak di-gebyah uyah, kalau misal mereka tidak mampu untuk berdikari ya tidak perlu disalahkan kalau dia menggunakan itu," ungkapnya.

Teguh menambahkan Pemkot Surakarta tidak perlu menerapkan aturan tersebut dikarenakan sejumlah alasan. 

"Tidak perlu, kami sudah tahu diri. Tidak mungkin orang yang punya duit. Solo ini sudah maju dalam rangka tepo seliro, welas asih. Itu saya kira bagian dari budaya. Kalau memang merasa belum mampu, ngapain kami larang," tutur dia. (mcr21/jpnn)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli elpiji 3 kg atau gas melon. 

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News