Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Yasonna: Itu Sudah Haknya, Tetapi
Sekadar informasi, mantan imam besar FPI itu sudah ditahan sejak 12 Desember 2022 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dirinya ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad di Megamendung, Bogor, dan pernikahan di Petamburan.
Pada Januari 2021 Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Selama penahanan, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yakni swab RS Ummi, kerumunan di Petamburan, dan Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq juga sudah membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Petamburan dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (19/7), setelah menjalani masa pemidanaan. Begini tanggapan Menkumham Yasonna Laoly.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News