Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Yasonna: Itu Sudah Haknya, Tetapi
jateng.jpnn.com, SOLO - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (19/7).
Dia bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (20/07) malam di Solo, Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut pembebasan bersyarat tersebut adalah hak Habib Rizieq.
"Kami memperlakukan orang sama. Beliau, (Habib) Rizieq sudah bebas bersyarat," katanya.
Pihak Kemenkumham pun sudah menyerahkan Habib Rizieq kepada keluarga pada Rabu (20/7) pagi.
"Tadi pagi setelah jam malam sudah dikembalikan kepada keluarga," tutur Yasonna.
Namun demikian, masih ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh Habib Rizieq terkait dengan pembebasan bersyaratnya.
"Kami harapkan Habib Rizieq terus taat kepada aturan bebas bersyarat," ujarnya.
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (19/7), setelah menjalani masa pemidanaan. Begini tanggapan Menkumham Yasonna Laoly.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News