Korban Kecelakaan Tol Semarang-Batang Dapat Santunan dari Jasa Raharja Pekalongan
jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Kecelakaan maut terjadi di Tol Semarang-Batang km 250, tepatnya di Desa Sawangan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang pada Senin (5/9).
Dalam insiden tersebut ada 14 korban, dengan rincian 7 orang tewas, 7 lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris tujuh korban meninggal.
Baca Juga:
"Berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris, maka akan diberikan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Santunan atau jaminan juga diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka untuk biaya perawatan di rumah sakit.
"Ahli waris korban kecelakaan akan diberikan santunan langsung secara 'cashless' ke rekening mereka tanpa ada potongan apapun," kata Sugeng.
Dia menyampaikan kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan Toyota Hiace bernomor polisi W 7202 N dengan truk trailer bernomor polisi L 8835 US. Kedua kendaraan itu sama-sama berjalan ke arah Semarang.
Dalam kecelakaan tersebut, lanjut dia, mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia, yaitu para penumpang mobil Toyota Hiace, Siti Rokhayati (39) warga Citeureup Bogor, Samsul Bahri (33), warga Depok, Jawa Barat.
Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan memberikan santunan kepada ahli waris tujuh korban meninggal dan korban luka-luka pada kecelakaan di Tol Batang-Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News