Gibran Segera Terbitkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka segera terbitkan surat edaran (SE) terkait perdagangan daging anjing di Kota Solo.
Hal tersebut dia ungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di ruang Wali Kota, Rabu (21/9).
"Kita tahu bahwa sebenarnya daging anjing ini tidak bisa dikonsumsi. Intinya kami nanti akan tindaklanjuti dengan pendekatan melalui regulasi," terangnya.
Selain perdagangan, Gibran juga menyoroti kemungkinan adanya permasalahan yang lebih krusial setelah SE pelarangan diterbitkan, di antarnya keberlanjutan hidup para pedagang daging anjing.
"Para pedagang-pedagang ini bisa melanjutkan hidupnya dengan menjual kuliner dengan daging selain anjing, seperti ayam dan sapi. Nanti akan kami carikan solusinya lagi," jelasnya.
Namun demikian, Gibran mengungkapkan harus ada implementasi yang baik di lapangan terhadap SE perdagangan daging anjing. Mengingat, penikmat daging anjing cukup banyak.
"Ada 85 warung yang menjual daging anjing dan kami bukan hanya bicara masalah warungnya. Penggemarnya juga banyak, itu yang harus digaris bawahi," katanya.
Gibran menambahkan wilayah kota maupun provinsi juga harus membuat regulasi sehingga peredaran daging anjing antar wilayah bisa ditekan.
Gibran akan segera membuat SE larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News