MA Kabulkan Kasasi Pemkot Surakarta, Ahli Waris Sriwedari Tetap Tenang

Selain mengabulkan kasasi, surat tersebut juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022, dan hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun mengenai putusan ini.
”Ya, tidak tahu kenapa belum sampai ke kami,” ungkap dia.
Saat ditanya mengenai poin dalam gugatan tersebut, Ahyani mengungkapkan gugatan tersebut berisi perlawanan esekusi.
”Kemarin gugatannya terkait tentang perlawanan eksekusi," katanya.
Mengenai langkah hukum lanjutan, dia akan terus berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali menjadi milik publik.
”Tidak masalah mereka melawan lagi, tetapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tutur dia. (mcr21/jpnn)
Ahli waris Sriwedari Solo tetap tenang dengan adanya keputusan MA yang mengabulkan kasasi Pemkot Surakarta soal sengketa lahan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News