MA Kabulkan Kasasi Pemkot Surakarta, Ahli Waris Sriwedari Tetap Tenang

Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:30 WIB
MA Kabulkan Kasasi Pemkot Surakarta, Ahli Waris Sriwedari Tetap Tenang - JPNN.com Jateng
Lahan Sriwedari yang menjadi sengketa Pemkot Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Kuasa Hukum ahli waris lahan Sriwedari Solo Anwar Rachman telah mengetahui surat putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari. Namun, pihak ahli waris tetap bersikap tenang atas putusan tersebut.

Menurut Anwar, putusan MA itu terkait dengan perlawanan Pemkot Surakarta terhadap sita eksekusi, dan bukan tentang status kepemilikan tanah. Sehingga, tidak berpengaruh pada status kepemilikan tanah.

Anwar menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta ke MA, yakni terkait putusan kepemilikan tanah, dan pengosongan Sriwedari dimohonkan tidak bisa dieksekusi.

Permohonan kedua agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.

"Permohonan pertama itu ditolak MA. Artinya eksekusi tetap jalan, enggak ada masalah. Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Jadi tanpa adanya sita, enggak ada masalah,” ungkapnya, Kamis (6/10).

Terkait dengan status kepemilikan tanah Sriwedari, Anwar menilai putusan tersebut sudah final. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang bisa membatalkan keputusan tersebut.

"Itu berlaku sampai kiamat. Siapa pun tidak bisa membatalkan putusan tersebut. Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu, apalagi cuma menteri," jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemkot Surakarta.

Ahli waris Sriwedari Solo tetap tenang dengan adanya keputusan MA yang mengabulkan kasasi Pemkot Surakarta soal sengketa lahan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News