Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta

Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:22 WIB
Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Kawasan Taman Sriwedari Solo, Kamis (6/10/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Lama tak terdengar kabar, sengketa lahan kawasan Taman Sriwedari Solo kembali mencuat. Beredar surat putusan Makamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut.

Dalam Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Selain mengabulkan kasasi, surat tersebut juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat putusan tersebut, karena belum ada salinan dari surat putusan yang dikirim ke PN Surakarta.

"Kami belum mengetahui, belum ada salinan atas perkara tersebut dikirim ke kami," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10).

Bambang juga tidak bisa memastikan kapan surat tersebut bakal diterima oleh PN Surakarta. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan meneruskan surat putusan ke pihak-pihak yang berperkara yaitu Pemkot Surakarta, Keraton Kasunanan, dan Museum Radya Pustaka serta pemohon eksekusi (ahli waris Sriwedari).

"Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kami teruskan ke pihak-pihak yang berperkara," jelasnya.

Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan seluas 99.889 meter persegi itu sejak 1970-an.

MA mengabulkan permohonan Pemkot Surakarta soal sengketa lahan Sriwedari Solo. Batal dieksekusi ahli waris?
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News