Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta
Terkait putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Ahyani mengungkapkan hal senada dengan Bambang. Dia menyebut bahwa pihaknya juga belum menerima salinan surat putusan tersebut.
”Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Kok sudah tersebar ke mana-mana,” katanya.
Menurut Ahyani, putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 dan hingga saat ini dia belum mendapat pemberitahuan apapun mengenai putusan ini.
”Ya, tidak tahu kenapa belum sampai ke kami,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai poin dalam gugatan tersebut, Ahyani mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.
”Kemarin gugatannya terkait tentang perlawanan eksekusi dan penyitaan,” katanya.
Mengenai langkah hukum lanjutan, Ahyani akan terus berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali menjadi milik publik.
”Tidak masalah mereka melawan lagi, tetapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tuturnya. (mcr21/jpnn)
MA mengabulkan permohonan Pemkot Surakarta soal sengketa lahan Sriwedari Solo. Batal dieksekusi ahli waris?
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News