Unissula Semarang Mengukuhkan Sekjen MPR RI Sebagai Profesor Kehormatan Hukum Tata Negara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Maruf Cahyono dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (6/10).
Maruf menyatakan semangatnya setelah dianugerahi n bidang ilmu hukum tata negara oleh Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Menurutnya, penganugerahan kali ini akan betul-betul diimplementasikan sebagai birokrat maupun dalam bidang akademik.
Pihaknya akan menjalankan aturan sesuai pengayaan nilai-nilai akademik dalam dunia pendidikan Dengan dilengkapi kondisi empiris di masyarakat.
"Kondisi itulah yang simbiosa antara akademik dan ketatanegaraan," kata Maruf seusai dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan di Ruang Ujian Terbuka Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Terdapat tiga hal yang menurutnya penting mengemban sebagai profesor kehormatan yaitu, dukungan terhadap teknis, administrasi dan substansi sistem ketatanegaraan demokrasi.
"Paling tidak diperlukan akuntabilitas, MPR hadir sebagai fasilitator untuk laporan kinerja pemerintah kepada masyarakat," tuturnya.
Kemudian, kata Maruf ideologi dan dasar negara diperlukan dalam seluruh ruang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menyebut sosialisasi empat pilar MPR RI menjadi penting.
Sekjen MPR RI dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di Unissula Semarang, Kamis (6/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News