Unissula Semarang Mengukuhkan Sekjen MPR RI Sebagai Profesor Kehormatan Hukum Tata Negara

Kamis, 06 Oktober 2022 – 14:22 WIB
Unissula Semarang Mengukuhkan Sekjen MPR RI Sebagai Profesor Kehormatan Hukum Tata Negara - JPNN.com Jateng
Sekjen MPR RI Maruf Cahyono dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di Unissula Semarang, Kamis (6/10). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Maruf Cahyono dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (6/10).

Maruf menyatakan semangatnya setelah dianugerahi n bidang ilmu hukum tata negara oleh Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Menurutnya, penganugerahan kali ini akan betul-betul diimplementasikan sebagai birokrat maupun dalam bidang akademik.

Pihaknya akan menjalankan aturan sesuai pengayaan nilai-nilai akademik dalam dunia pendidikan Dengan dilengkapi kondisi empiris di masyarakat.

"Kondisi itulah yang simbiosa antara akademik dan ketatanegaraan," kata Maruf seusai dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan di Ruang Ujian Terbuka Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Terdapat tiga hal yang menurutnya penting mengemban sebagai profesor kehormatan yaitu, dukungan terhadap teknis, administrasi dan substansi sistem ketatanegaraan demokrasi.

"Paling tidak diperlukan akuntabilitas, MPR hadir sebagai fasilitator untuk laporan kinerja pemerintah kepada masyarakat," tuturnya.

Kemudian, kata Maruf ideologi dan dasar negara diperlukan dalam seluruh ruang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menyebut sosialisasi empat pilar MPR RI menjadi penting.

Sekjen MPR RI dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di Unissula Semarang, Kamis (6/10).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News