Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk BNN, Begini Kasusnya

Kamis, 06 Oktober 2022 – 14:48 WIB
Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk BNN, Begini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Andhi Widarti, seorang ibu rumah tangga di Kota Semarang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto dan menggunakan untuk membeli sejumlah aset di Kota Semarang.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan TPPU kejahatan narkotika itu digerakkan oleh Slamet Teguh Wahyudi, narapidana dengan hukuman 21 tahun penjara di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap.

Kombes Arief menyebut peristiwa itu bermula pada kasus TPPU narkotika yang terjadi pada 2021 lalu. Dalam pengembangan, ditemukan aliran dana yang mengucur ke rekening Tatang Sutanto.

"Kemudian tim menangkap Andhi Widarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki seniali Rp 800 juta," katanya saat memimpin keterangan pers di lokasi kejadian Taman Verbena I Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10).

Adapun barang bukti aset yaitu, sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah, satu sepeda motor, lima logam mulia, dua handphone, satu komputer jinjing dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Dari kasus 2021 itu, terdapat tiga orang yang terlibat yaitu, Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ibu rumah tangga di Semarang ikut diciduk BNN Jateng karena terlibat TPPU Narkotika
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News