Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk BNN, Begini Kasusnya
Kamis, 06 Oktober 2022 – 14:48 WIB
"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Ibu rumah tangga di Semarang ikut diciduk BNN Jateng karena terlibat TPPU Narkotika
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News