Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Gibran Bereaksi, Tegas
jateng.jpnn.com, SOLO - Presiden Jokowi digugat oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Isinya berkaitan dengan dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menaggapi hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa bapaknya selalu dikaitkan-kaitkan dengan isu yang kurang baik.
"Isu itu muncul terus. Isu komunis, isu lainnya. Takonke seng gawe isu nganti bosen aku dengar (tanyakan pada yang membuat isu, saya sudah bosan mendengarnya)," katanya saat diwawancarai, Senin (10/10).
Wali Kota Surakarta itu pun sedikit naik darah ketika ditanya oleh awak media apakah pernyataan di atas membantah tentang isu ijazah palsu.
"Dibantah 100 kali tetap saja sia-sia. Percuma ngomong sama orang itu (Bambang Tri Mulyono)," ungkapnya.
Gibran juga menegaskan bahwa tidak mungkin pendaftaran wali kota, gubernur, dan presiden menggunakan ijazah palsu, mengingat adanya banyak verifikasi yang harus dipenuhi bakal calon.
Tanggapan Gibran soal Presiden Jokowi digugat karena menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News