Gibran: UMK Surakarta Naik 8 Persen pada 2023
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 2023 pada Jumat (2/12).
Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan di wilayah Solo Raya.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa nilai UMK di Surakarta pada tahun depan adalah Rp. 2.174.169,-.
Besaran tersebut naik sekitar 6,8 persen dari besaran UMK 2022, yakni Rp. 2.034.810,-.
"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," katanya di Balai Kota Surakarta, Jumat (2/12).
Gibran menjelaskan besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
"Itu jalan tengah, karena APINDO dan serikat buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya.
Gibran menuturkan APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Sementara itu, dari unsur serikat pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK 2022.
Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan kenaikan UMK Surakarta sebesar 8 persen pada 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News