Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Demak Masuk Kategori Rawan Sedang

Selasa, 20 Desember 2022 – 05:30 WIB
Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Demak Masuk Kategori Rawan Sedang - JPNN.com Jateng
Anggota Bawaslu Demak Amin Wahyudi (kiri) saat menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta. Foto: Humas Bawaslu Demak

Sementara jika melihat tingkat Kabupaten/Kota, Demak berada pada kategori rawan sedang dengan skor 19,15.

Dengan skor ini, Demak menempati posisi ke-54 dari 349 kabupaten/kota dengan kategori rawan sedang.

"Dari keempat dimensi yang diukur, penyelenggaraan pemilu merupakan dimensi dengan skor tertinggi mencapai 34,41," tutur Amin.

Dia menambahkan merujuk hasil temuan dan riset dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini, Bawaslu RI mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya:

  1. Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilu yang lebih kredibel dan akuntabel.
    Polemik proses verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
  2. Pelaksanaan tahapan pemilu di Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Papua Barat harus menjadi perhatian khusus, terutama terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme dari tahapan pemilu yang sudah berjalan.
  3. Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan
  4. Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
  5. Pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.

Amin menyampaikan Bawaslu menyusun IKP 2024 sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1).

"Definisi kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis," ujarnya.(mar4/jpnn)

Bawaslu telah meliris Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Salah satu hasilnya, yakni menempatkan Kabupaten Demak masuk kategori rawan sedang.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News