Bawaslu Demak Butuh 249 Panwaslu Kelurahan Desa, Ayo Bergabung!

"Masing-masing desa diperlukan satu orang sehingga nantinya yang akan bergabung menjadi PKD harus orang yang mumpuni segalanya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Khoirul menyampaikan PKD harus berintegritas, menguasai UU dan regulasi pemilu, serta mampu memetakan potensi kerawanan tahapan pemilu di wilayah desanya.
Selain itu, kata dia, Panwaslu Kelurahan Desa harus memiliki pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan secara mandiri karena PKD hanya 1 orang.
"Termasuk desa dengan penduduk padat dan wilayah luas. Di Demak ada desa dengan kondisi tersebut, seperti Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, yang memiliki lebih dari 50 TPS," tutup Khoirul Saleh.(mar4/jpnn)
Bawaslu Demak membutuhkan 249 Panwaslu Kelurahan Desa di 14 kecamatan. Kesempatan bagi Anda untuk menjadi pengawas Pemilu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News