Ketua Bawaslu Demak Minta 249 PKD Harus Miliki SIM-P, Begini Maksudnya

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak kini telah memiliki 249 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah setempat, setelah melalui proses seleksi yang panjang.
Sebanyak 249 PKD tersebut telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh panwaslu di 14 kecamatan secara terpisah pada 5-6 Februari 2023.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf F, yaitu Panwaslucam membentuk PKD, mengangkat, serta memberhentikan anggota PKD, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan bahwa pengawas pemilu, termasuk PKD wajib memiliki SIM-P (Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas).
"Soliditas membuat seluruh jajaran panwaslu menjadi kukuh, solid, dan menyatu sehingga menjadi kuat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu," ujarnya, Senin (6/2).
Selain itu, lanjut Khoirul, anggota PKD juga harus berintegritas, yakni memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujurannya.
Menurutnya, bagi seorang pengawas pemilu terlihat tidak netral saja tidak boleh, apalagi benar-benar ada keberpihakan.
“Saya tidak akan mentolerir jika PKD sampai tidak netral,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Demak meminta 249 anggota PKD terpilih memiliki SIM-P. Ternyata begini maksudnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News