Segera Bayar PBB, Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan

Kamis, 02 Maret 2023 – 09:54 WIB
Segera Bayar PBB, Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan - JPNN.com Jateng
Foto: Akun resmi Pemkot Semarang di Instagram @semarangpemkot (ANTARA FOTO/Ariyadi)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dan sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.

"Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?," tulis Pemkot Semarang, lewat unggahan di akun Instagram resminya @semarangpemkot, Rabu (1/3).

Berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menyebutkan bahwa wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1 Maret-31 Maret 2023 untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.

"Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," katanya, Kamis (2/3).

Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.

Namun, kata dia, wajib pajak juga bisa mendapatkan SPPT secara "online" dengan mengunduh sendiri di laman "http://e-spptpbb.semarangkota.go.id" mulai 10 Maret mendatang.

"Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama," katanya.

Selain itu, Iin menambahkan bahwa Pemkot Semarang turut memberikan stimulus pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Pemkot Semarang bebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berlaku hanya pada periode 1-31 Maret 2023.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News