Pemilik Mobil Tak Punya Lahan Luas untuk Garasi, Gibran: Kami Carikan Solusi

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," katanya, Kamis (2/3).
Gibran menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat soal aturan pemilik mobil harus punya garasi akan berlangsung 1 tahun.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," ujarnya.
Namun, Gibran memberikan solusi jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir.
"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
Dijelaskan pula tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan.
"Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.
Gibran mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News