Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Andai Tidak, Sanksi Berat Menanti

Rabu, 01 Maret 2023 – 22:45 WIB
Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Andai Tidak, Sanksi Berat Menanti - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.

Dia menyebutkan peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88, setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," katanya, Rabu (1/3).

Dalam pasal yang sama, jika pemilik mobil tak mematuhi aturan tersebu maka ada sanksi administratif.

Sanksi yang dimaksud pada ayat tersebut berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.

Gibran mengatakan sanksi tersebut baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.

Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News