Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Mundur

jateng.jpnn.com, SOLO - Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mundur sebagai pembela dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama yang tengah menjerat penggugat ijazah Presiden Jokowi itu.
Keputusan tersebut diumumkan tepat sebelum Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar agenda pembacaan tuntutan terhadap Bambang Tri di ruang sidang Kusumah Atmadja, Selasa (21/3).
Koordinator tim kuasa hukum Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kliennya itu memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa pada Kamis (16/3).
"Dasarnya adalah persidangan sebelumnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ujarnya saat diwawancarai.
Total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover itu. Namun demikian, mereka tetap mendampingi Gus Nur.
Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah.
"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus, masih kami bela," tegas Andhika.
Kasus persidangan sendiri saat ini tengah masuk dalam agenda pembacaan tuntutan.
Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mundur sebagai pembela dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama yang tengah menjerat penggugat ijazah Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News