Soal Calo Penerimaan Bintara, MAKI Gugat Polda Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Berkas gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, ke PN Semarang, Selasa (21/3).
Dia mengatakan lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.
"Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2022, tetapi tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," katanya.
Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.
"Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret," katanya.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Polda Jawa Tengah terkait kasus oknum polisi yang terlipat sebagi calo penerimaan Bintara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News