Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Perjalanan Baru

Selasa, 13 Juni 2023 – 20:02 WIB
Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Perjalanan Baru - JPNN.com Jateng
Penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. FOTO: Instagram @semarangairport.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memperbolehkan penumpang pesawat tidak menggunakan masker. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023.

Ketentuan itu mengatur tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi udara pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan turunan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 9 Juni 2023.

"Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat," kata Hardi, Selasa (13/6).

Hardi menyatakan, penumpang dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujarnya.

Walaupun begitu, pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Termasuk bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang bolehkan penumpang tanpa masker dalam syarat perjalanan baru.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News