Banteng Vastenburg Solo Disita Kajari Jakarta Pusat, Gibran Beri Tanggapan
jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (26/7).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menanggapi penyitaan tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan seluruh kegiatan di Benteng Vastenburg Solo tetap berjalan seperti biasanya.
"Kepada masyarakat, penggunaan Vastenburg sebagai public space, tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa. Tenang saja," kata Gibran, Senin (31/7).
Dia memastikan kawasan tersebut masih bisa digunakan oleh warga sekitar untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Sementara itu, penyitaan berkaitan kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terkait hal itu, Gibran meminta seluruh pihak mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Dilalui saja semua prosesnya. Tenang saja, intinya biar semua berproses dulu," ujarnya.
Termasuk apakah ke depan kawasan tersebut akan dilelang atau dihibahkan kepada Pemkot Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada kejaksaan.
"Mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui aja prosesnya. Enggak boleh terlalu banyak saya bahas itu," katanya.
Sebelumnya kawasan Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Penyitaan ditandai dengan adanya tulisan "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" yang terpasang di sejumlah titik. (antara/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka beri tanggapan soal Benteng Vastenburg Solo yang disita oleh Kajari Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News