Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton sebagai Tersangka
![Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton sebagai Tersangka - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/25/direktur-lalu-lintas-dirlantas-polda-jawa-tengah-kombes-pol-2t0l.jpg)
Pasal-pasal yang sementara ini digunakan polisi dalam insiden tabrakan ini, yaitu Pasal 315, Pasal 310 dan Pasal 277 Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Insiden tersebut disebabkan, karena truk tronton yang mengalami rem blong.
Setidaknya terdapat tujuh kendaraan roda empat dan sembilan sepeda motor yang berhenti di Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL) tertabrak kendaraan besar tersebut. Akibat insiden itu, tiga orang dilaporkan meninggal dunia (sebelumnya ditulis 4 orang) dan puluhan korban mengalami luka-luka. (mcr5/jpnn)
Polisi menetapkan Riyanto (44), sopir truk tronton sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News