Aksi Vandalisme Marak di Solo, Pelakunya Rata-rata Pelajar
Jumat, 29 September 2023 – 15:45 WIB
"Kebanyakan pelajaran tingkat SMA. Kadang-kadang aneh juga, mengungkapkan cintanya padahal yang dicintai enggak mau," katanya.
Bedasarkan perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun demikian sanksi tersebut urung diterapkan kepada pelajar mengingat kebutuhan mereka untuk mendapatkan SKCK.
"Kami sudah lapor ke Pak Wali dan Pak Wakil. Kalau memang tidak ada efek jera kami akan terapkan sanksi tipiring langsung. Baik itu tindakan pertama atau kedua," beber dia. (mcr21/jpnn)
Sejumlah titik keramaian di Kota Solo jadi sasaran aksi vandalisme yang mayoritas pelakunya adalah pelajar.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News