Kondisi Korban Perundungan di Cilacap Kian Membaik
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.
"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.
"Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma, kan, gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kompol Guntar. (antara/jpnn)
Siswa salah satu SMP di Kabupaten Cilacap yang jadi korban perundungan temannya sendiri, FF (13), kini kondisinya kian membaik.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News