Kondisi Korban Perundungan di Cilacap Kian Membaik
"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo itu.
Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.
"Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko juga mengakui jika kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.
Menurut dia, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).
"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu, kan, ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," katanya, Minggu (1/10).
Dia mengatakan korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya makin membaik.
Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Siswa salah satu SMP di Kabupaten Cilacap yang jadi korban perundungan temannya sendiri, FF (13), kini kondisinya kian membaik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News