Ada Baliho Caleg di Demak yang Diduga Melanggar, Bawaslu Buka Suara
jateng.jpnn.com, DEMAK - Sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 karena terdapat ajakan memilih, padahal saat ini belum masuk masa Kampanye Pemilu 2024.
Dari pantauan di lapangan, terdapat Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa dua baliho di Jalan Raya Lingkar Demak yang terpampang dengan ajakan memilih bacaleg yang bersangkutan.
Masing-masing baliho tersebut, yakni milik bacaleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Bacaleg DPRD Provinsi Jateng dari PKB.
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan percermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Menurutnya, bacaleg belum dibolehkan memasang baliho yang mengandung unsur ajakan memilih karena belum memasuki masa kampanye.
"APS yang ada ajakan memilihnya, itu tentu menyalahi aturan yang ada. Tentu kami akan melakukan identifikasi," katanya, Senin (2/10).
Dia menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk mengidentifikasi APS yang diduga serupa dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dikatakannya, Jika dalam kajian panwas ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka Bawaslu Demak akan menyampaikannya kepada KPU Demak untuk dilakukan penertiban.
Sejumlah baliho caleg di Demak diduga melanggar PKPU mengenai sosialisasi parpol. Bawaslu Demak buka suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News