Ada Baliho Caleg di Demak yang Diduga Melanggar, Bawaslu Buka Suara
"Penertiban itu, kan, mekanismenya kajian dulu, nanti hasil dari kajian kami sampaikan ke KPU. Lalu KPU baru menyampaikan ke partai politik. Kalau partai tidak menindaklanjuti itu maka KPU akan bekoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," ujarnya.
Ulin menambahkan Bawaslu Demak sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APS yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).
APS yang ditertibkan itu di antaranya adalah yang dipasang di pohon, jalan protokol, atau taman.
"Yang melanggar Perda itu ranahnya Satpol PP, tetapi APS yang memuat unsur ajakan memilih itu ranah kami," katanya.(mar4/jpnn)
Sejumlah baliho caleg di Demak diduga melanggar PKPU mengenai sosialisasi parpol. Bawaslu Demak buka suara.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News