Anggaran Pilkada Demak 2024 Disepakati, Yuk Intip Nominal serta Pembagiannya

Rabu, 01 November 2023 – 08:27 WIB
Anggaran Pilkada Demak 2024 Disepakati, Yuk Intip Nominal serta Pembagiannya - JPNN.com Jateng
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (31/10). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyepakati nominal anggaran untuk pelaksanaa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2024.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (31/10).

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hibah anggaran digelontorkan ke penyelenggaran pemilu sekitar Rp 57, 7 miliar.

Menurutnya, hibah tersebut akan dicairkan pada tahun ini sebanyak 40 persen, dan pada 2024 sebanyak 60 persen.

"KPU Demak menerima Rp 47,3 miliar, sedangkan Bawaslu Demak sebesar Rp 10,4 miliar," katanya.

Ketua KPU Demak Bambang Setia Budi mengatakan penandatangan NPHD ini merupakan mandat UU Nomor 6 Tahun 2020 atas pelaksanaan pemilihan geburnur, bupati, dan wali kota.

"Bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih pada 2020 akan melaksanakan pemilihan lagi pada November 2024," katanya.

Dia menngatakan penerimaan hibah anggaran Pilkada Demak 2024 lebih banyak dari pada Pilkada sebelumnya.

Pemkab Demak telah menyepakati anggaran Pilkada Demak 2024 bersama KPU Demak dan Bawaslu Demak, yuk intip nominal serta pembagiannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News