Rob Merongrong Demak, Kawasan Industri Terancam, Apa Solusinya?
jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemkab Demak sedang menggodok rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut.
Perda Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031 dianggap tidak bisa menjawab tantangan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan dorongan untuk kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja sulit diterjemahkan jika Perda Nomor 1 Tahun 2020 tidak direvisi.
Dia mengatakan kendala terbesar investasi di Demak adalah pusat kawasan industri, tepatnya di Kecamatan Sayung terus dirongrong oleh banjir rob.
"Investor akan berfikir beribu kali untuk investasi. Kami harus mengkaji ulang kawasan ini," katanya seusai Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang, Selasa (7/11).
Eisti saat ini sedang menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Dalam penggodokan ini, pihaknya mencoba menyeimbangkan kebutuhan kawasan industri, pertanian, dan permukiman.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kawasan hijau yang tidak terkelola dengan baik akan diubah statusnya menjadi kawasan industri.
Kawasan industri yang menjadi jantung perekomian di Demak terancam dampak rob yang tak kunjung teratasi. Apa solusi dari Pemkab Demak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News