Rob Merongrong Demak, Kawasan Industri Terancam, Apa Solusinya?

Rabu, 08 November 2023 – 14:15 WIB
Rob Merongrong Demak, Kawasan Industri Terancam, Apa Solusinya? - JPNN.com Jateng
Bupati Demak Eisti'anah saat meninjau kawasan terdampak rob di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemkab Demak sedang menggodok rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut.

Perda Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031 dianggap tidak bisa menjawab tantangan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan dorongan untuk kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja sulit diterjemahkan jika Perda Nomor 1 Tahun 2020 tidak direvisi.

Dia mengatakan kendala terbesar investasi di Demak adalah pusat kawasan industri, tepatnya di Kecamatan Sayung terus dirongrong oleh banjir rob.

"Investor akan berfikir beribu kali untuk investasi. Kami harus mengkaji ulang kawasan ini," katanya seusai Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang, Selasa (7/11).

Eisti saat ini sedang menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk diajukan ke pemerintah pusat.

Dalam penggodokan ini, pihaknya mencoba menyeimbangkan kebutuhan kawasan industri, pertanian, dan permukiman.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kawasan hijau yang tidak terkelola dengan baik akan diubah statusnya menjadi kawasan industri.

Kawasan industri yang menjadi jantung perekomian di Demak terancam dampak rob yang tak kunjung teratasi. Apa solusi dari Pemkab Demak.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News