Digugat Rp 204 Triliun, Gibran Siap Ikuti Proses Hukumnya
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka siap mengikuti proses hukum atas gugatan Rp 204 triliun yang diajukan oleh alumni Universita Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ariyono Lestari.
Rencananya sidang atas gugatan itu akan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 30 November 2023.
"Ya, dijalankan aja ya, kita ikuti saja," katanya, Jumat (17/11).
Namun demikian, saat ditanya soal penggunaan kuasa hukum Gibran enggan menjawab.
"Nanti saja enggih (kuasa hukum sendiri atau kejaksaan,red,-). Ya, intinya dijalankan saja," pungkas Gibran.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah menerima gugatan yang dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Dalam gugatan itu, pihak yang tergugat ada dua, yakni mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM) Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka siap mengikuti proses hukum atas gugatan Rp 204 triliun yang diajukan oleh alumni UNS Surakarta Ariyono Lestari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News