4 Hari Sebelum Jadwal Kampanye, Gibran Belum Ajukan Cuti
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti kampanye. Sementara itu dalam pasal 36 ayat (1) PP 53/2023 cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
Gibran seperti diketahui akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, Gibran mendapat hak untuk mengajukan cuti sehari di hari kerja (Senin-Jumat) selama mengikuti proses kampanye.
Di sisi lain KPU telah menetapkan bahwa masa kampanye untuk Pilpres 2024, yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan cuti," ujar Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo Herwin Tri Nugroho saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Jumat (24/11).
Ia mengungkapkan bahwa kemungkinan pengajuan cuti putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pada minggu awal jadwal kampanye.
"Mungkin minggu awal kampanye. Belum ada kegiatan di hari kerja di luar kota (sampai saat ini, red). Saya belum tahu," katanya.
Herwin menjelaskan pada surat pengajuan cuti nanti, Gibran wajib melampirkan jadwal kampanye secara rinci. Surat itu nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News