Pemkab Demak Akan Kehilangan Rp 6,7 Miliar Jika Pasar Krempyeng Tak Ditertibkan
“Tugas tim menyiapkan lokasi pemindahan di dalam Pasar Bintoro melakukan penertiban dan penataan, serta pengawasan ketaatan pedagang Pasar Krempyeng pasca-dipindah,” katanya, Senin (27/11).
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya melakukan sosisalisasi dan menyiapkan lokasi atau lahan pemindahan Pasar Krempyeng ke dalam Pasar Bintoro Demak.
Pemindahan dimulai sejak 11 Oktober 2023 setelah ada kesepakatan bersama dengan para pedagang.
“Setelah sosialisasi dan menyiapkan lahan, pedagang sepakat untuk pindah ke dalam Pasar Bintoro,” ujarnya.
Namun setelah pindah, lanjut dia, para pedagang mengeluh lantaran omzet mengalami penurunan.
“Karena adanya keluhan para pedagang ini, Dindagkop UKM untuk sementara waktu tidak melakukan penarikan retribusi,” ujarnya.
Iskandar menambahkan Pasar Krempyeng dianggap mengganggu para pedagang asli Pasar Bintoro dan juga ketertiban karena berada di bahu jalan.
“Kami juga mendapat keluhan dari pedang asli Pasar Bintoro karena mereka jualannya di depan, selain itu kami sering mendapat komplain dari warga maupun RT setempat karena mengganggu kenyamanan,” katanya.(mar4/jpnn)
Temuan BPK menyebut bahwa Pemkab Demak berpotensi kehilangan retribusi Rp 6,7 miliar jika Pasar Krempyeng tidak ditertibkan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News