Pemkab Demak Akan Kehilangan Rp 6,7 Miliar Jika Pasar Krempyeng Tak Ditertibkan
jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah berpotensi kehilangan retribusi senilai Rp 6,7 miliar jika Pasar Krempyeng tidak ditertibkan.
Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 48B/LHP/XVIII.SMG/05/2023 tentang hilangnya potensi Pasar Krempyeng senilai Rp 6.777.216.087.
Potensi kehilangan retribusi tersebut terbagi ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Karenanya, Pemkab Demak secara berkala menertibkan Pasar Krempyeng yang berlokasi di depan Pasar Bintoro Demak lantaran dinilai tidak berkontribusi pada pemasukan daerah dan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi temuan BPK RI Provinsi Jateng itu, Kepala Dindagkop UKM Demak Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk sosialisasi dan penertiban Pasar Krempyeng.
Hal itu berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 511.2/144 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penataan Pedagang Pasar Krempyeng di Wilayah Pasar Bintoro Kabupaten Demak.
Tim tersebut terdiri dari Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak sebagai penasehat, Sekda Demak sebagai penanggung jawab .
Ketua Tim adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wakil Ketua 1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wakil Ketua 2 Kepala Dindagkop UKM, Sekretaris Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dindagkop UKM.
Temuan BPK menyebut bahwa Pemkab Demak berpotensi kehilangan retribusi Rp 6,7 miliar jika Pasar Krempyeng tidak ditertibkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News