Komplotan Pencuri Tiang Pemancar Internet di Semarang Ditangkap

Selasa, 02 Januari 2024 – 22:07 WIB
Komplotan Pencuri Tiang Pemancar Internet di Semarang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Komplotan pencuri dan penadah tiang pemancar hasil curian dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Selasa (2/1/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar jaringan internet milik PT Aplikanusa Lintasarta di dua wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan peristiwa itu bermula dari adanya laporan gangguan yang dialami pada sejumlah layanan milik Polda Jawa Tengah di Semarang.

"Gangguan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan secara keseluruhan," katanya saat konferensi pers, Selasa (2/1).

Setelah dilaporkan kepada perusahaan penyedia jasa internet, kata dia, diketahui terdapat tiang pemancar di dua daerah yang diduga hilang akibat dicuri.

Pada laporan pertama, lanjut dia, terdapat 23 tiang pemancar di wilayah Ngaliyan dan 14 tiang di wilayah Papandayan, Kota Semarang.

"Kami mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar yang terbuat dari besi tersebut," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.

Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar jaringan internet milik PT Aplikanusa Lintasarta di dua wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News