Komplotan Pencuri Tiang Pemancar Internet di Semarang Ditangkap
Selasa, 02 Januari 2024 – 22:07 WIB
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar jaringan internet milik PT Aplikanusa Lintasarta di dua wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News