Oknum TNI Banyumas Terlibat Penganiayaan Anak Pejabat Disanksi Berat
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto memastikan oknum TNI berinisial AP yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Letkol Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/1).
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI tersebut, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu (17/1).
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
"Berat sekali itu, perwira itu Pak," katanya menegaskan.
Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.
Baca Juga:
"Yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Letkol Irianto.
Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/1) dini hari.
Denpon Purwokerto memastikan oknum TNI setempat yang terlibat penganiayaan anak pejabat mendapatkan sanksi berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News